Assessment Kompetensi Pejabat Eselon II.B dan III.A Kabupaten PPU
Selasa, 12 Januari 2016 - 376
Assessment Kompetensi Pejabat Eselon II.B dan III.A Kabupaten PPU
Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara menyelenggarakan kegiatan assessment kompetensi bagi para pejabat eselon II.B dan III.A di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk menyediakan profil kompetensi para pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melalui pengukuran secara sistematis dengan menggunakan metode assessment center, yang dapat dimanfaatkan oleh pemegang kebijakan kepegawaian sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengembangan aparatur di Penajam Paser Utara.
Assessment kompetensi bagi para Pejabat Eselon II.B dan III.A merupakan langkah awal dari implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 13 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam peraturan dimaksud disebutkan bahwa dalam rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan,dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan untukmenduduki jabatan pimpinan tinggi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, maka instansi pemerintah perlu melakukan promosi jabatan pimpinan tinggi secara terbuka.
Kegiatan yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Januari s/d 21 Januari 2016 Pukul 08:00 Wita, ini diikuti oleh 28 Peserta, yang terdiri dari 21 Eselon II.B dan 7 Eselon III.A. Dalam kegiatan yang akan dilaksanakan di Kantor Bupati Penajam Paser Utara, Jl. Propinsi Km. 09 Nipah-Nipah, para Peserta akan mengikuti serangkaian test.
Sebelum melaksanakan kebijakan pengisian Jabatan Tinggi secara terbuka, dipandang perlu untuk melakukan pemetaan kompetensi bagi Pejabat Eselon II dan Eselon III dalam rangka membangun data base kompetensi pejabat struktural, sehingga pada saatnya nanti akan memudahkan penerapan kebijakan aparatur yang berbasis merit system di Kabupaten Penajam Paser Utara.