SELEKSI PENERIMAAN CALON PRAJA 2016 INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI


Selasa, 12 April 2016 - 281

SELEKSI PENERIMAAN CALON PRAJA 2016 INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

 

Persyaratan Umum:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran

 

Persyaratan Administrasi:

  1. Berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Atas (SMA) atauMadrasah Aliyah (MA) dengan ketentuan:
  • Nilai rata-rata Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) minimal 7,00 (tujuh koma nol nol) bagi pendaftar lulusan 2013 s.d 2016;
  • Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Nilai rata-rata Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) minimal 6,50 (enam koma lima nol) tahun kelulusan 2013 s.d 2016.
  1. KTP bagi peserta yang berusia diatas 17 Tahun atau Kartu Keluarga/Akta Kelahiran bagi yang belum memiliki KTP;
  2. Surat keterangan Kepala Sekolah masing-masing sebagai peserta Ujian Nasional bagi siswa SMA/MA kelas 3 Tahun Ajaran 2015/2016;
  3. Surat elektronik/e-mail yang masih aktif;
  4. Pas photo.

 

Menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;

  •     Tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi pendaftar pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;
  •     Tidak bertato atau bekas tato;
  •     Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
  •   Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
  •     Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:
  • Bersedia untuk tidak Menikah/Kawin selama mengikuti pendidikan;
  • Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia;
  • Bersedia ditempatkan pada seluruh kampus IPDN;
  • Bersedia mentaati segala Peraturan yang berlaku di IPDN;
  • Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi dan atau menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual.
  •    Bersedia dikembalikan ke daerah masing-masing tanpa biaya IPDN apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen atau tidak memenuhi persyaratan pendaftaran di atas

 

Alur Penerimaan IPDN

Tes atau Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN dilakukan dengan urutan berikut ini :

  1. Melakukan Pendaftaran
  2. Seleksi Administrasi Calon Praja IPDN
  3. Tes Kompetensi Dasar (TKD)
  4. Tes Kesehatan Provinsi
  5. Tes psikologi, integritas, dan kejujuran
  6. Penerimaan Peserta Pantukhir
  7. Verifikasi Faktual Dokumen
  8. Tes Kesehatan Nasional
  9. Tes Kesamaptaan

Pengumuman

PENGUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR CPNS PPU TA.2024

Pengumuman Seleksi Penerimaan PPPK Tahap-II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara T.A 2024

Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Tahap 1 TA.2024

Pengumuman Hasil Seleksi Administasi PPPK Tahap 1 TA.2024

PENGUMUMAN JADWAL SKD CPNS PPU TA 2024

Unduhan

BUKU PENDAFTARAN - SISTEM SELEKSI CASN PPPK GURU 2024

BUKU PENDAFTARAN - SISTEM SELEKSI CASN PPPK TEKNIS 2024