SELEKSI PENERIMAAN CALON PRAJA 2016 INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Selasa, 12 April 2016 - 281
SELEKSI PENERIMAAN CALON PRAJA 2016 INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia;
- Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran
Persyaratan Administrasi:
- Berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Atas (SMA) atauMadrasah Aliyah (MA) dengan ketentuan:
- Nilai rata-rata Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) minimal 7,00 (tujuh koma nol nol) bagi pendaftar lulusan 2013 s.d 2016;
- Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Nilai rata-rata Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) minimal 6,50 (enam koma lima nol) tahun kelulusan 2013 s.d 2016.
- KTP bagi peserta yang berusia diatas 17 Tahun atau Kartu Keluarga/Akta Kelahiran bagi yang belum memiliki KTP;
- Surat keterangan Kepala Sekolah masing-masing sebagai peserta Ujian Nasional bagi siswa SMA/MA kelas 3 Tahun Ajaran 2015/2016;
- Surat elektronik/e-mail yang masih aktif;
- Pas photo.
Menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
- Tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi pendaftar pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;
- Tidak bertato atau bekas tato;
- Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
- Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
- Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:
- Bersedia untuk tidak Menikah/Kawin selama mengikuti pendidikan;
- Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia;
- Bersedia ditempatkan pada seluruh kampus IPDN;
- Bersedia mentaati segala Peraturan yang berlaku di IPDN;
- Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi dan atau menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual.
- Bersedia dikembalikan ke daerah masing-masing tanpa biaya IPDN apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen atau tidak memenuhi persyaratan pendaftaran di atas
Alur Penerimaan IPDN
Tes atau Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN dilakukan dengan urutan berikut ini :
- Melakukan Pendaftaran
- Seleksi Administrasi Calon Praja IPDN
- Tes Kompetensi Dasar (TKD)
- Tes Kesehatan Provinsi
- Tes psikologi, integritas, dan kejujuran
- Penerimaan Peserta Pantukhir
- Verifikasi Faktual Dokumen
- Tes Kesehatan Nasional
- Tes Kesamaptaan