SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH NO 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS "Penegakan disiplin melalui pendekatan Pisikologi"
Selasa, 3 November 2015 - 359
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH NO 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
“Penegakan disiplin melalui pendekatan Pisikologi”
Seperti telah kita ketahui, Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku aparatur negara merupakan tulang punggung dalam penyelenggaraan roda pemerintahan dan pembangunan. Selain itu, PNS harus dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya serta dapat menjadi teladan bagi rakyat Indonesia.
Menindak lanjuti hal tersebut, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara menyelenggarakan Sosialisasi PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tema “Penegakan disiplin melalui pendekatan Pisikologi”. Sosialisasi yang dihadiri Kepala/ Perwakilan, Seluruh SKPD di lingkungan Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut dilaksanakan pada Hari Selasa, 3 Nopember 2015 pukul 09.00 WITA di ruang Aula lt. 3 Gedung Bupati Kab. PPU ini di buka oleh Bupati PPU Yang diwakili Asisten Administrasi Umum Drs. H Alimuddin, M.AP Menyampaikan Dengan adanya sosialisasi ini, harapannya para pimpinan SKPD dan pegawai mendapatkan pemahaman dan mampu menerapkannya. Serta dihadiri oleh Alimuddin Plt. Kepala BKD PPU, dan Patria Rahmawaty S.Psi, MMPD, Psikologi sebagai Narasumber.
Dalam sambutannya, Plt Kepala BKD PPU, Alimudin berharap, Dengan adanya sosialisasi tersebut dapat menjadi acuan Pimpinan dalam penegakan disiplin dan penindakan melalui pendekatan psikologi,selain itu Sosialisasi ini dimaksudkan sebagai wahana konsolidasi dan kaji ulang terhadap pengimplementasian PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.