Izin Perceraian atau Pernikahan


Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai mana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990.

Ketentuan Perkawinan

  • Pegawai Negeri yang akan melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara  tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu berlangsung, hal ini berlaku juga bagi Pegawai
  • Negeri Sipil yang telah menjadi duda/janda yang melangsungkan perkawinan lagi;
  • Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.;
  • Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.


Ketentuan Perceraian

  • Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat;
  • Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam huruf diajukan kepada pejabat melalui saluran hirarki;
  • Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hirarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud.
  • Pegawai Negeri Sipil dan atau Atasan yang melanggar tersebut pada huruf a, b, c diatas serta tidak melaporkan perceraiannya dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat, dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan
  • Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Displin Pegawai Negeri Sipil

Prosedur Pengajuan Perceraian

Tahap I : Kepala Satuan Kerja, setelah menerima permohonan untuk melakukan perceraian dari Pegawai Negeri Sipil di Satuan Kerjanya, wajib melakukan pembinaan terhadap keduanya serta diupayakan untuk merujukan;

Tahap II : Dari hasil pembinaan tersebut, bila Pegawai Negeri Sipil dan atau Suami/Istrinya tetap berkeinginan untuk melakukan perceraian, maka Kepala Satuan Kerja melaporkan permohon perceraian tersebut kepada Bupati, dilampiri hasil pembinaannya;

Pengumuman

PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

Jadwal Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani bagi Calon PPPK Kab.PPU TA.2023

Hasil Akhir Seleksi Kompetensi Calon PPPK Tenaga Guru di Lingkungan Pemkab. Penajam Paser UtaraTA.2023

Hasil Akhir Seleksi Kompetensi Calon PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemkab. Penajam Paser UtaraTA.2023

Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK TA.2023

Unduhan

Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT untuk Seleksi PPPK TA.2023

Materi Pokok Soal SKB dengan CAT untuk Seleksi CPNS TA.2021

Buku Pendaftara CPNS 2021 (Update : masa sanggah)

Pengumuman Seleksi Calon ASN

Petunjuk Pendaftaran CPPPK 2021