Izin Belajar
Izin belajar merupakan salah satu program untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia yang berada dilingkup Pemkab. Penajam Paser Utara. Untuk mendapatkan izin belajar, maka PNS yang bersangkutan dapat melengkapi beberapa berkas, sebagai berikut :
- Surat permohonan yang bersangkutan
- Surat persetujuan dari pimpinan instansi
- SK Pangkat Terakhir
- Foto Copy Ijazah Terakhir
- DP3 2 Tahun Terakhir
- Foto Copy Kartu Pegawai
- Surat pernyataan kesediaan mentaati aturan tugas belajar dan mengganti biaya apabila melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tugas belajar.
- Surat pernyataan kesanggupan untuk tidak menuntut biaya tambahan diluar anggaran pendidikan tugas belajar yang telah disediakan.
- Surat pernyataan bersedia diberhentikan dari jabatan struktural dan fungsional.