Ujian Dinas
Setiap staff dilingkungan Pemkab. Penajam Paser Utarayang telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab. Penajam Paser Utara dapat mengikuti ujian dinas dengan melengkapi beberapa persyaratan sebagai berikut :
- 1 tahun pangkat terakhir
- Foto copy Kartu Pegawai
- Foto copy SK pangkat II/d