Cuti Karena Alasan Penting


Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil yang disuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuannya adalah :

  • Yang dimaksud dengan cuti karena alasan penting adalah cuti:
  • Ibu, Bapak, Istri/Suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal;
  • Melangsungkan perkawinan yang pertama;
  • Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 2 (dua) bulan;
  • Untuk mendapatkan cuti karena alasan penting Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti (pejabat berwenang dimaksud sesuai pada Cuti Besar);
  • Cuti karena alasan penting diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti;

Pengumuman

REVISI PENGUMUMAN SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN ANGGARAN 2023

SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH PPPK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAB. PENAJAM PASER UTARA TAHUN ANGGARAN 2023

HASIL AKHIR PASCA SANGGAH OPTIMALISASI PENGISIAN KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH PPPK TENAGA TEKNIS PEMERINTAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN ANGGARAN 2022

PENGUMUMAN HASIL OPTIMALISASI PENGISIAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS PRA SANGGAH PADA PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PEMERINTAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN ANGGARAN 2022

PENGUMUMAN HASIL UDI.TK I DAN UKP-PI

Unduhan

Materi Pokok Soal SKB dengan CAT untuk Seleksi CPNS TA.2021

Buku Pendaftara CPNS 2021 (Update : masa sanggah)

Pengumuman Seleksi Calon ASN

Petunjuk Pendaftaran CPPPK 2021

Petunjuk Pendaftaran SCPNS 2021