Cuti Diluar Tanggungan Negara


Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil yang disuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuannya adalah :

  • Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara;
  • Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjang;
  • Cuti di luar tanggungan negara dapat mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya, kecuali karena alasan melahirkan anak ke 4 (empat) dan seterusnya ;
  • Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan dari negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja;
  • Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti disertai alasan-alasannya;
  • Cuti di luar tanggungan negara diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara;
  • Alasan cuti di luar tanggungan negara untuk mencari tambahan penghasilan tidak dapat disetujui.

Pengumuman

Pengumuman Seleksi Penerimaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara T.A 2024

PENGUMUMAN PASCA SANGGAH SELEKSI ADMINISTRASI PENERIMAAN CPNS DI LINGKUNGAN PEMKAB.PPU TA.2024

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENERIMAAN CPNS TA.2024

PENGUMUMAN PENYESUAIAN JADWAL PENGADAAN CPNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTAR TA.2024

SELEKSI PENERIMAAN CPNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTAR TA.2024

Unduhan

BUKU PENDAFTARAN - SISTEM SELEKSI CASN PPPK GURU 2024

BUKU PENDAFTARAN - SISTEM SELEKSI CASN PPPK TEKNIS 2024