Cuti Tahunan


Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil yang disuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan Cuti Tahunan

  • Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan;
  • Lamanya Cuti Tahunan adalah 12 (duabelas) hari kerja;
  • Cuti Tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja;
  • Untuk mendapatkan cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti;
  • Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti

Pengumuman

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENERIMAAN CPNS TA.2024

PENGUMUMAN PENYESUAIAN JADWAL PENGADAAN CPNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTAR TA.2024

SELEKSI PENERIMAAN CPNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTAR TA.2024

PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMKAB.PPU

Pengumuman Hasil Penilaian/Uji Kompetensi Seleksi Terbuka JPTP

Unduhan

Contoh Surat Lamaran Seleksi CASN 2021