Cuti Tahunan


Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil yang disuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan Cuti Tahunan

  • Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan;
  • Lamanya Cuti Tahunan adalah 12 (duabelas) hari kerja;
  • Cuti Tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja;
  • Untuk mendapatkan cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti;
  • Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti

Pengumuman

Pengumuman Pasca Sanggah Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK Tahap-2 TA.2024

Pengumuman Seleksi Administrasi Penerimaan PPPK Tahap-2

Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah Integrasi Nilai SKD-SKB Seleksi CPNS

Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB Seleksi CPNS T.A2024

PENGUMUMAN TENTANG HASIL AKHIR SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHAP-1 JABATAN TENAGA GURU PEMKAB.PENAJAM PASER UTARA T.A 2024

Unduhan

BUKU PENDAFTARAN - SISTEM SELEKSI CASN PPPK GURU 2024

BUKU PENDAFTARAN - SISTEM SELEKSI CASN PPPK TEKNIS 2024