Cuti Tahunan


Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil yang disuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan Cuti Tahunan

  • Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan;
  • Lamanya Cuti Tahunan adalah 12 (duabelas) hari kerja;
  • Cuti Tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja;
  • Untuk mendapatkan cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti;
  • Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti

Pengumuman

PENGUMUMAAN PERPANJANGAN BATAS WAKTU PENDAFTARAN SELEKSI TERBUKA (PERPANJANGAN KE-II)

PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN DIREKTUR PERUMDA BENUO TAKA

PENGUMUMAAN PERPANJANGAN BATAS WAKTU PENDAFTARAN SELEKSI TERBUKA

PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

Jadwal Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani bagi Calon PPPK Kab.PPU TA.2023

Unduhan

Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT untuk Seleksi PPPK TA.2023

Materi Pokok Soal SKB dengan CAT untuk Seleksi CPNS TA.2021

Buku Pendaftara CPNS 2021 (Update : masa sanggah)

Pengumuman Seleksi Calon ASN

Petunjuk Pendaftaran CPPPK 2021