Disiplin PNS
Minggu, 22 Juni 2014 - 454
Menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penegakan Disiplin Kinerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Penajam Paser Utara, Bupati Yusran Aspar menerbitkan SK Nomor 300.05/178/2014 tentang pembentukan tim pengamanan kebijakan kepala daerah dalam meningkatkan disiplin pegawai.
Hal ini pun langsung ditanggapi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang kemudian mensosialisasikan hal tersebut. Kasi Ops Satpol PP Denny Handayansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi aturan tersebut sejak 20 Mei lalu. Ternyata, saat sosialisasi cukup banyak pegawai yang melanggar. "Bentuk pelanggarannya bermacam-macam, seperti tidak mengenakan baju yang seharusnya, tidak menggunakan sepatu, dan banyak yang tidak ikut apel dengan alasan terlambat,” katanya.
Denny pun sangat menyayangkan banyaknya PNS yang tidak disiplin dalam bekerja. Padahal, hampir setiap tahun penghasilan PNS selalu meningkat. “Sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak disiplin, apalagi dengan adanya peningkatan penghasilan, seharusnya para pegawai tambah semangat. Dan kami sebagai pelaksana teknis di lapangan akan menjalankan tugas dalam SK tersebut. Seperti mengontrol sepenuhnya tentang disiplin pegawai,” kata Denny.
Menurutnya, Satpol PP akan menindak tegas kepada semua pegawai yang ada di PPU, baik PNS maupun honerer, jika tidak disiplin dan taat pada peraturan yang telah ada.
“Ketika nanti kami temukan pegawai yang melanggar, kami akan serahkan ke Inspektorat maupun BKD, untuk ditindaklanjuti dan dilihat kesalahannya,” kata Denny. Untuk sangsinya, Satpol PP menyerahkan seutuhnya kepada dinas terkait.
(sumber)