Cuti Bersalin


Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil yang disuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan Cuti Bersalin adalah :

  • Untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga Pegawai Negeri Sipil wanita berhak atas cuti bersalin;
  • Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil wanita diberikan cuti diluar tanggungan negara;
  • Lamanya cuti bersalin tersebut dalam nomor 1) dan 2) adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan;
  • Untuk mendapatkan cuti bersalin Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti (pejabat berwenang dimaksud sesuai pada Cuti Besar);
  • Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.

Pengumuman

Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Teknis di Lingkungan Kab.PPU TA.2022

Hasil Seleksi Calaon PPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemkab.Penajam Paser Utara

Literasi Digital Sektor Pemerintahan "ASN Makin Cakep Digital"

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH PELAMAR PPPK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN ANGGARAN 2022

PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PELAMAR PENGADAAN P3K UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2022

Unduhan

Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022

Materi Pokok Soal SKB dengan CAT untuk Seleksi CPNS TA.2021

Buku Pendaftara CPNS 2021 (Update : masa sanggah)

Pengumuman Seleksi Calon ASN

Petunjuk Pendaftaran CPPPK 2021