Cuti Bersalin


Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil yang disuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan Cuti Bersalin adalah :

  • Untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga Pegawai Negeri Sipil wanita berhak atas cuti bersalin;
  • Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil wanita diberikan cuti diluar tanggungan negara;
  • Lamanya cuti bersalin tersebut dalam nomor 1) dan 2) adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan;
  • Untuk mendapatkan cuti bersalin Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti (pejabat berwenang dimaksud sesuai pada Cuti Besar);
  • Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.

Pengumuman

Pengumuman Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Dewan Pengawas PERUMDA AIR MINUM DANUM TAKA

PENGUMUMAN JADWAL SELEKSI KOMPETENSI PPPK TAHAP-1

PENGUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR CPNS PPU TA.2024

Pengumuman Seleksi Penerimaan PPPK Tahap-II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara T.A 2024

Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Tahap 1 TA.2024

Unduhan

BUKU PENDAFTARAN - SISTEM SELEKSI CASN PPPK GURU 2024

BUKU PENDAFTARAN - SISTEM SELEKSI CASN PPPK TEKNIS 2024