Cuti Bersalin
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil yang disuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Ketentuan Cuti Bersalin adalah :
- Untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga Pegawai Negeri Sipil wanita berhak atas cuti bersalin;
- Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil wanita diberikan cuti diluar tanggungan negara;
- Lamanya cuti bersalin tersebut dalam nomor 1) dan 2) adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan;
- Untuk mendapatkan cuti bersalin Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti (pejabat berwenang dimaksud sesuai pada Cuti Besar);
- Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.