Cuti Bersalin


Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil yang disuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan Cuti Bersalin adalah :

  • Untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga Pegawai Negeri Sipil wanita berhak atas cuti bersalin;
  • Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil wanita diberikan cuti diluar tanggungan negara;
  • Lamanya cuti bersalin tersebut dalam nomor 1) dan 2) adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan;
  • Untuk mendapatkan cuti bersalin Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti (pejabat berwenang dimaksud sesuai pada Cuti Besar);
  • Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.

Pengumuman

Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah Integrasi Nilai SKD-SKB Seleksi CPNS

Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB Seleksi CPNS T.A2024

PENGUMUMAN TENTANG HASIL AKHIR SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHAP-1 JABATAN TENAGA GURU PEMKAB.PENAJAM PASER UTARA T.A 2024

PENGUMUMAN TENTANG HASIL AKHIR SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHAP-1 JABATAN TENAGA TEKNIS DAN TENAGA KESEHATAN PEMERINTAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN ANGGARAN 2024

Pengumuman Hasil Seleksi Berkas Administrasi Peserta Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Dewan Pengawas Perumda Danum TAKA

Unduhan

BUKU PENDAFTARAN - SISTEM SELEKSI CASN PPPK GURU 2024

BUKU PENDAFTARAN - SISTEM SELEKSI CASN PPPK TEKNIS 2024