Penyesuaian Ijazah
PNS dilingkup Pemkab. Penajam Paser Utara dapat mengajukan penyesuaian ijazah setelah yang bersangkutan menyelesaikan sebuah jenjang pendidikan tertentu. Untuk mengajukan penyesuaian ijazah, maka setiap PNS Pemkab. PPU dapat memenuhi persyaratan sebagai berikut :
2 tahun pangkat terakhir
Foto copy Kartu Pegawai
Foto copy ijazah dan transkrip nilai
Foto copy SK pangkat terakhir
SK Ijin belajar