Cuti Besar
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil yang disuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Ketentuan Cuti Besar adalah :
- Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar yang lamanya 3 (tiga) bulan;
- Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan;
- Cuti Besar dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban Agama, umpamanya Ibadah Haji;
- Selama menjalankan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh, yang dimaksud penghasilan penuh dalam peraturan pemerintah adalah gaji pokok dan penghasilan lain yang berhak diterimanya kecuali tunjangan jabatan pimpinan;
- Untuk mendapatkan cuti besar Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti;
- Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti;
- Cuti Besar dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang untuk paling lama 2 (dua) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.
- Untuk Staf / Pejabat Eselon IV-a / Pejabat Eselon III-a atasan langsung yang mengetahui adalah Kepala Badan / Kepala Dinas / Kepala
- Bagian / Kepala Kantor / Camat di Satuan Kerjanya, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah Bupati yang kewenangannya didelegasikan pada Sekretaris Daerah (diajukan melalui Badan Kepegawaian Daerah);
- Untuk Kepala Badan / Kepala Dinas / Kepala Bagian / Kepala Kantor / Camat atasan langsung yang mengetahui adalah Sekretaris Daerah (diajukan melalui Badan Kepegawaian Daerah), Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah Bupati (Untuk Kepala Badan / Kepala Dinas / Kepala Bagian / Kepala Kantor / Camat yang akan mengajukan Cuti Besar terlebih dahulu mengajukan permohonan ijin kepada Bapak Bupati yang diketahui oleh Sekretaris Daerah
- Permohonan dari yang bersangkutan kepada atasan, yang telah disetujui;
- Fotokopi setoran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).