Kenaikan Pangkat Reguler


Kenaikan Pangkat Reguler Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu dan diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya. Kenaikan pangkat reguler ini diberikan sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir dan pangkat tertingginya ditentukan oleh pendidikan tertinggi yang dimilikinya.

Kenaikan pangkat reguler juga diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:

Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, dan
Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Kenaikan pangkat reguler tertinggi diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sampai dengan pangkat puncak berdasarkan pendidikan sebagai berikut :

NO.

PENDIDIKAN

PANGKAT PUNCAK

1. Sekolah Dasar

Pengatur Muda, II/a

2. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama

Pengatur, II/c

3. Sekolah Lanjutan Kejuruan  Tingkat Pertama

Pengatur Tk. I, II/d

4. Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/ Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 Tahun/ Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 Tahun/ Diploma 1/ Diploma 2

Penata Muda Tk. I, III/b

5. Diploma 3/ Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa/ Sarjana Muda (Akademi)/ Bakaloreat

Penata, III/c

6. Sarjana (S.1), Diploma IV

Penata Tk. I, III/d

7. Magister (S.2), S.1 Kedokteran, S.1 Apoteker

Pembina, IV/a

Kelengkapan berkas yang diperlukan :

  • Salinan Sah Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir
  • Salinan Sah Surat Keputusan Pengangkatan sebagai CPNS dan PNS bagi yang pertama kali Kenaikan Pangkat
  • Foto Copy sah KARPEG
  • DP.3 dua tahun terakhir
  • Salinan Sah Sertifikat lulus Ujian Dinas bagi yang pindah Golongan
  • Salinan Sah Ijazah/ bila diperlukan.

Bahan Bacaan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
  • Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.

Pengumuman

REVISI PENGUMUMAN SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN ANGGARAN 2023

SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH PPPK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAB. PENAJAM PASER UTARA TAHUN ANGGARAN 2023

HASIL AKHIR PASCA SANGGAH OPTIMALISASI PENGISIAN KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH PPPK TENAGA TEKNIS PEMERINTAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN ANGGARAN 2022

PENGUMUMAN HASIL OPTIMALISASI PENGISIAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS PRA SANGGAH PADA PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PEMERINTAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN ANGGARAN 2022

PENGUMUMAN HASIL UDI.TK I DAN UKP-PI

Unduhan

Materi Pokok Soal SKB dengan CAT untuk Seleksi CPNS TA.2021

Buku Pendaftara CPNS 2021 (Update : masa sanggah)

Pengumuman Seleksi Calon ASN

Petunjuk Pendaftaran CPPPK 2021

Petunjuk Pendaftaran SCPNS 2021