Konversi NIP
Syarat-syarat melakukan perbaikan untuk mendapatkan perubahan NIP (konversi NIP) lama menjadi NIP baru, maka PNS bersangkutan dapat memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Foto copy SK 80% 2 rangkap
- Foto copy SK 100% 2 rangkap
- Foto copy ijazah terakhir