Cuti Sakit


Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil yang disuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan Cuti Sakit adalah :

  • Setiap Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit berhak atas cuti sakit;
  • Pegawai Negeri Sipil yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan, ia harus memberitahukan kepada atasannya;
  • Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat berwenang memberikan cuti (pejabat berwenang dimaksud sesuai pada Cuti Tahunan) dengan melampirkan surat keterangan dokter;
  • Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat berwenang memberikan cuti (pejabat berwenang dimaksud sesuai pada Cuti Besar) dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan (Surat Keterangan Dokter sebagaimana dimaksud, antara lain menyatakan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang dipandang perlu);
  • Cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam nomor 4) diatas, diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
  • Pegawai Negara Sipil yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam nomor 5) diatas, harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
  • Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud dalam nomor 6) Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka ia diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun;
  • Pegawai Negeri Sipil wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1½ (satu setengah) bulan;
  • PNS yang mengalami kecelakaan dalam & oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga ia perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai ia sembuh dari penyakitnya.

Pengumuman

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PELAMAR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PESERTA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN DIREKTUR PERUMDA BENUO TAKA

PENUNDAAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN PENELUSURAN REKAM JEJAK PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA

PENGUMUMAAN PERPANJANGAN BATAS WAKTU PENDAFTARAN SELEKSI TERBUKA (PERPANJANGAN KE-II)

PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN DIREKTUR PERUMDA BENUO TAKA

Unduhan

Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT untuk Seleksi PPPK TA.2023

Materi Pokok Soal SKB dengan CAT untuk Seleksi CPNS TA.2021

Buku Pendaftara CPNS 2021 (Update : masa sanggah)

Pengumuman Seleksi Calon ASN

Petunjuk Pendaftaran CPPPK 2021