Cuti Tahunan


Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil yang disuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan Cuti Tahunan

  • Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan;
  • Lamanya Cuti Tahunan adalah 12 (duabelas) hari kerja;
  • Cuti Tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja;
  • Untuk mendapatkan cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti;
  • Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti

Pengumuman

Pengumuman Hasil Seleksi Berkas Administrasi Peserta Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Dewan Pengawas Perumda Danum TAKA

Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS TA.2024

Pengumuman Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Dewan Pengawas PERUMDA AIR MINUM DANUM TAKA

PENGUMUMAN JADWAL SELEKSI KOMPETENSI PPPK TAHAP-1

PENGUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR CPNS PPU TA.2024

Unduhan

BUKU PENDAFTARAN - SISTEM SELEKSI CASN PPPK GURU 2024

BUKU PENDAFTARAN - SISTEM SELEKSI CASN PPPK TEKNIS 2024