Cuti Tahunan


Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil yang disuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan Cuti Tahunan

  • Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan;
  • Lamanya Cuti Tahunan adalah 12 (duabelas) hari kerja;
  • Cuti Tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja;
  • Untuk mendapatkan cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti;
  • Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti

Pengumuman

PENGUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR CPNS PPU TA.2024

Pengumuman Seleksi Penerimaan PPPK Tahap-II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara T.A 2024

Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Tahap 1 TA.2024

Pengumuman Hasil Seleksi Administasi PPPK Tahap 1 TA.2024

PENGUMUMAN JADWAL SKD CPNS PPU TA 2024

Unduhan

BUKU PENDAFTARAN - SISTEM SELEKSI CASN PPPK GURU 2024

BUKU PENDAFTARAN - SISTEM SELEKSI CASN PPPK TEKNIS 2024