Kenaikan Gaji Berkala
Pegawai Negeri Sipil mendapatkan kenaikan gaji berkala apabila :
telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala
penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup”
(Pasal 11 a dan b Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977)
Pemberian kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh kepala kantor/satuan organisasi yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang dan diterbitkan 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku;
(Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2))
Penundaan Kenaikan Gaji Berkala :
Seorang Pegawai Negeri Sipil yang belum memenuhi syarat (nilai rata-rata DP-3 kurang dari “cukup”), maka kenaikan gaji berkalanya ditunda paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun;
Apabila dalam waktu penundaan 1 (satu) tahun tersebut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum juga memenuhi syarat maka kenaikan gaji berkalanya ditunda lagi tiap-tiap kali paling lama untuk 1 (satu) tahun;
Apabila tidak ada alasan lagi untuk penundaan, maka kenaikan gaji berkala tersebut diberikan mulai bulan berikutnya dari masa penundaan itu;
Penundaan kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang;
Masa penundaan kenaikan gaji berkala dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya;
Penundaan kenaikan gaji berkala dimaksud bukan merupakan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil melainkan sebagai akibat tidak dipenuhinya persyaratan.
(Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; beserta Penjelasan)
Syarat Kenaikan Gaji Berkala :
Foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
Foto copy sah berkala terakhir;
Foto copy sah Ijazah yang diperoleh;
DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir.