Pengajuan Pensiun Dini
Pengajuan Pensiun Dini/Atas Permintaan Sendiri
- Pegawai Negeri yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri, berhak atas pensiun pegawai apabila pada saat pemberhentiannya telah memenuhi syarat sebagai berikut :
-
- Telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- Telah berusia sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) tahun;
- Telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) tahun.
- Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permintaan untuk diberhentikan berlaku sejak akhir bulan, saat yang bersangkutan mengajukan permintaan untuk diberhentikan;
- Penolakan atas permintaan berhenti dari Pegawai Negeri Sipil hanya mungkin dilakukan apabila yang bersangkutan masih terikat dengan perjanjian ikatan dinas;
- Permintaan berhenti dari Pegawai Negeri Sipil dapat ditangguhkan untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila tenaga dan keahliannya sangat diperlukan, dengan tujuan selama masa penangguhannya dapat dipersiapkan penggantinya.
Berkas Persyaratan Pengajuan Pensiun Dini:
- Permohonan dari yang bersangkutan;
- Daftar Susunan Keluarga;
- Foto kopi SK Pertama (Calon Pegawai);
- Foto kopi SK Kenaikan Pangkat terakhir;
- Foto kopi Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
- Foto kopi Kartu Pegawai (Karpeg);
- Foto kopi SK Jabatan terakhir;
- Foto kopi Surat Nikah (dilegalisir);
- Foto kopi Akte Kelahiran putra/putri di bawah usia 25 tahun yang masih sekolah/kuliah, belum bekerja dan belum pernah nikah (dilegalisir);
- DP-3 terakhir;
- Daftar Riwayat Pekerjaan;
- Rincian Gaji Terakhir;
- Pas foto 4 X 6 cm hitam putih 5 lembar.