Cuti Diluar Tanggungan Negara


Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil yang disuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuannya adalah :

  • Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara;
  • Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjang;
  • Cuti di luar tanggungan negara dapat mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya, kecuali karena alasan melahirkan anak ke 4 (empat) dan seterusnya ;
  • Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan dari negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja;
  • Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti disertai alasan-alasannya;
  • Cuti di luar tanggungan negara diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara;
  • Alasan cuti di luar tanggungan negara untuk mencari tambahan penghasilan tidak dapat disetujui.

Pengumuman

PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMKAB.PPU

Pengumuman Hasil Penilaian/Uji Kompetensi Seleksi Terbuka JPTP

Pengumuman Tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Presentasi dan Wawancara Seleksi Terbuka Jabatan Direktur Perumda Benuo Taka

PENGUMUMAN TENTANG HASIL PENULISAN MAKALAH SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN (UKK) PENGISIAN JABATAN DIREKTUR PERUMDA BENUO TAKA

Unduhan

Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT untuk Seleksi PPPK TA.2023

Materi Pokok Soal SKB dengan CAT untuk Seleksi CPNS TA.2021

Buku Pendaftara CPNS 2021 (Update : masa sanggah)

Pengumuman Seleksi Calon ASN

Petunjuk Pendaftaran CPPPK 2021