Cuti Karena Alasan Penting


Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil yang disuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuannya adalah :

  • Yang dimaksud dengan cuti karena alasan penting adalah cuti:
  • Ibu, Bapak, Istri/Suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal;
  • Melangsungkan perkawinan yang pertama;
  • Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 2 (dua) bulan;
  • Untuk mendapatkan cuti karena alasan penting Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti (pejabat berwenang dimaksud sesuai pada Cuti Besar);
  • Cuti karena alasan penting diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti;

Pengumuman

Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah Integrasi Nilai SKD-SKB Seleksi CPNS

Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB Seleksi CPNS T.A2024

PENGUMUMAN TENTANG HASIL AKHIR SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHAP-1 JABATAN TENAGA GURU PEMKAB.PENAJAM PASER UTARA T.A 2024

PENGUMUMAN TENTANG HASIL AKHIR SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHAP-1 JABATAN TENAGA TEKNIS DAN TENAGA KESEHATAN PEMERINTAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN ANGGARAN 2024

Pengumuman Hasil Seleksi Berkas Administrasi Peserta Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Dewan Pengawas Perumda Danum TAKA

Unduhan

BUKU PENDAFTARAN - SISTEM SELEKSI CASN PPPK GURU 2024

BUKU PENDAFTARAN - SISTEM SELEKSI CASN PPPK TEKNIS 2024