Cuti Karena Alasan Penting


Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil yang disuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuannya adalah :

  • Yang dimaksud dengan cuti karena alasan penting adalah cuti:
  • Ibu, Bapak, Istri/Suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal;
  • Melangsungkan perkawinan yang pertama;
  • Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 2 (dua) bulan;
  • Untuk mendapatkan cuti karena alasan penting Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti (pejabat berwenang dimaksud sesuai pada Cuti Besar);
  • Cuti karena alasan penting diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti;

Pengumuman

Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Teknis di Lingkungan Kab.PPU TA.2022

Hasil Seleksi Calaon PPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemkab.Penajam Paser Utara

Literasi Digital Sektor Pemerintahan "ASN Makin Cakep Digital"

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH PELAMAR PPPK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN ANGGARAN 2022

PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PELAMAR PENGADAAN P3K UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2022

Unduhan

Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022

Materi Pokok Soal SKB dengan CAT untuk Seleksi CPNS TA.2021

Buku Pendaftara CPNS 2021 (Update : masa sanggah)

Pengumuman Seleksi Calon ASN

Petunjuk Pendaftaran CPPPK 2021