Jadwal Pengadaan CPNS 2014
Selasa, 12 Agustus 2014 - 425
Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014 akan dibuka mulai tanggal 20 Agustus smpai 3 September 2014. Sedangkan pelaksanaan tes dengan sistem computer assisted test (CAT) akan dilaksanakan mulai tanggal 8 September 2014 sampai selesai.
Sesuai surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pendaftaran CPNS pendaftaran dilakukan secara online atau sistem single entry melalui portal Panselnas. “Semua istansi pemerintah dapat dilamar melalui sistem ini,” jelas Menteri PANRB Azwar Abubakar. Walaupun pendaftaran hanya dua minggu, namun masyarakat tidak perlu repot mengurus kartu kuning, SKCK, dan surat keterangan sehat yang terkadang memakan waktu lama.
Persyaratan administratif itu diperlukan ketika pelamar sudah dinyatakan diterima. Sebelumnya direncanakan pengumuman lowongan formasi CPNS tahun 2014akan diumumkan tanggal 18-29 Agustus. Namun hingga pecan lalu baru ada 34 instansi yang sudah menyampaikan syarat pendaftaran CPNS. Kementerian PANRB meminta agar instansi yang belum menyerahkan persyaratan dan lowongan formasinya segera menyerahkan paling lambat tanggal 8 Agustus, sehingga jadwal yang sudah diumumkan tidak berubah.
Sesuai jadwal, pelaksanaan tes kompetensi dasar (TKD) menggunakan sistem CAT akan diadakan tanggal 8 September 2014. Setelah itu akan dilanjutkan dengan tes kompetensi bidang (TKB) bagi yang lulus passing grade TKD.
No
|
Kegiatan
|
Tanggal
|
1.
|
Penyampaian rincian formasi CPNS oleh masing-masing instansi kepada Menteri PAN-RB dengan Tembusan Kepada Kepala BKN
|
Paling lambat 6 - 8 Aguustus 2014
|
2.
|
Penetapan/persetujuan rincian formasi CPNS 2014
|
11 - 15 Agustus 2014
|
3.
|
Pengumuman lowongan formasi oleh instansi
|
18 - 19 agustus 2014
|
4.
|
Pendaftaran secara online seleksi CPNS di http://panselnas.menpan.go.id --> sscn.bkn.go.id
|
20 Agustus - 3 September 2014
|
5.
|
Pelaksanaan seleksi CPNS (TKD dan TKB bagi instansi yg menyelenggarakan
|
8 September 2014 s/d selesai
|
6.
|
Instansi menyerahkan hasil TKD kepada Panselnas (Panitia Seleksi Nasional)
|
|
7.
|
Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) menyampaikan hasil TKD dan hasil integrasi TKB kepada instansi, 1 minggu setelah instansi menyampaikan hasil TKD dan TKB kepada Panselnas (Panitia Seleksi Nasional)
|
|
8.
|
Instansi membuat SK kelulusan yg ditandatangani PPK dan disampaikan kepada Panselnas dan BKN
|
2 hari stlh menerima hasil TKD dan hasil Integrasi TKD dan TKB ke Panselnas
|
9.
|
Instansi mengumumkan peserta yang dinyatakan lulus melalui media online dan media cetak
|