Penetapan Instansi Baru
Sabtu, 9 Agustus 2014 - 414
DPRD Penajam Paser Utara mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda). Melalui rapat paripurna di Gedung Aula DPRD, panitia khusus (Pansus) juga menetapkan beberapa instansi baru. Tujuannya untuk menunjang jalannya roda pemerintahan.
Dari empat raperda yang disetujui untuk dilanjutkan pada tahap berikutnya yaitu Raperda Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD PPU.
Kedua, Raperda Perubahan Keempat Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten PPU. Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah PPU tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah PPU.
Dan keempat, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten PPU tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah PPU.
Usai paripurna, Ketua DPRD PPU Nanang Ali mengatakan, dari empat raperda tersebut menghasilkan beberapa instansi baru seperti, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kantor Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Badan Lingkungan Hidup (BLH), dan Badan Perpustakaan dan Aset Daerah (BPAD). Dan dari beberapa instansi diajukan oleh pemerintah, tim Pansus DPRD belum mengesahkan Dinas Pemuda dan Olahraga.