Persyaratan ke BKN Terkait Honorer K2 | 68 K2 Lulus Diberi Pengarahan
Kamis, 8 Mei 2014 - 741
PENAJAM, TRIBUN- Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Yusran Aspar menolak menandatangani surat pernyataan, sesuai dengan surat edaran Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori Dua (K2) Menjadi CPNS. Sebelumnya, sebanyak 68 tenaga honorer K2 dinyatakan lulus dalam tes CPNS tahun 2013 lalu.
Hal itu disampaikan Yusran dihadapan 68 tenaga honorer K2 serta kepala sekolah (Kepsek), saat acara pertemuan dengan honorer K2 yang telah lulus CPNS di aula lantai tiga kantor bupati, Kamis (8/5)/
Penolakan Yusran ini dilakukan, karena dalam surat pernyataan yang akan ditandatangani itu akan diberikan sanksi secara administrasi dan pidana secara hukum, bila ternyata berkas yang diajukan tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS ternyata tidak benar.
“Saya katakan menolak menandatangani surat pernyataan ini. Logikanya begini. Misalnya saya seorang pemimpin perusahaan, kemudian sopir menabrak orang, lalu meninggal. Seharusnya yang kena hukuman sopir dan saya sebagai seorang pemimpin perusahaan hanya bertanggung jawab secara moral,”jelas Yusran.
Dalam acara ini hadir Wakil Bupati Mustaqim MZ, Plt Kadan Kepegawaian Daerah (BKD) Alimuddin serta sejumlah kepala SKPD. Seharusnya yang bertanggung jawab atas keabsahan dokumen itu adalah honorer K2 dan kepsek. Kepala sekolah bertanggung jawab karena mengeluarkan SK pegangkatan sebagai tenaga honorer dan bukan pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Untuk itu, Yusran meminta kepada BKD untuk segera membuat surat kepada Menteri-RB terkait dengan surat pernyataan itu. Bagi Yusran, surat edaran terkait dengan kebijakan itu keliru. Namun bila tenaga honorer K2 dan Kepsek yang bertanggung jawab bisa saja dilakukan.
Yusran juga meminta kepada tenaga honorer K2 dan kepsek untuk memberikan data bila memang sudah sesuai dengan kenyataan, bahwa mereka memang sudah mulai honorer sejak tahun 2005 lalu. “Kalau memang data anda benar, silahkan dibuktikan.”ucapnya.
Plt Kepala BKD PPU. Alimuddin mengatakan, dari 114 honorer K2 yang mengikuti tes sebanyak 68 orang yang dinyatakan lulus. Alimuddin mengatakan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menpan-RB agar dilakukan verifikasi ulang terhadap dokumen tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus.
Ia mengungkapkan, dari verifikasi yang dilakukan bersama dengan Inspektorat hanya satu orang saja memiliki dokumen lengkap. Sedangkan sisanya masih harus dilakukan perbaikan. “Kami menemukan beberapa kejanggalan dalam verifikasi. Karena ada tandatangan kepsek tahun 2006 tapi sudah menggunakan NIP konversi. Padahal NIP konversi itu mulai diberlakukan tahun 2010 lalu. Belum lagi temuan yang lain, “katanya.
Alimuddin mengaku, bila dalam pengajuan dokumen ke BKN harus meminta surat pernyataan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini bupati. Dimana dalam surat pernyataan itu, bila ternyata dokumen itu tidak benar maka PPK siap diberikan sanksi secara administrasi dan pidana. Dengan demikian, Alimuddin tidak menginginkan hal itu terjadi sehingga data yang diserahkan itu harus benar.
Mengenai penolakan bupati untuk membuat surat pernyataan, Alimuddin mengatakan, pihaknya akan tetap mengajukan data honorer ke BKN untuk mendapatkan NIP. Namun ia mengaku, dengan tidak adanya surat pernyataan itu maka tidak mungkin akan diproses BKN. “Kami akan mengirimkan surat kepada Menpan-RB terkait dengan surat edaran itu, sesuai dengan permintaan pak bupati. Yang jelas sebelum 30 Mei ini semua berkas sudah bisa kami ajukan ke BKN. “jelasnya.
Sementara Kasi Datun Kejari PPU, Andi Dahri yang hadir mengatakan, bagi yang memberikan dokumen yang tidak benar bisa diberikan sanksi pidana. “Selain pidana umum karena pemalsuan dokumen juga bisa dikenakan pidana korupsi, karena dalam penerimaan ini sudah menggunakan dana APBD, “tegasnya. (mir)