PENGUMUMAAN PERPANJANGAN BATAS WAKTU PENDAFTARAN SELEKSI TERBUKA
P E N G U M U M A N
Nomor : 005/PANSEL-JPTP/IV/2024
PERPANJANGAN BATAS WAKTU PENDAFTARAN SELEKSI TERBUKA
PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN 2024
Mendasari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah bahwa jika dalam waktu 15 (lima belas) hari kalender setelah dilaksanakan pengumuman seleksi terbuka belum diperoleh jumlah pelamar lebih dari 3 (tiga) orang calon, maka pengumuman dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali masing-masing 7 (tujuh) hari kalender.
Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan perpanjangan batas waktu pengumuman Nomor : 004/PANSEL-JPTP/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 Tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2024 untuk formasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai berikut :
Pengumuman selengkapnya dapat diunduh di sini